Palu, 29 Oktober 2026 — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah untuk periode 2026–2030. Pengambilan formulir ini dilakukan melalui dua orang wakil yang ditunjuk langsung.
Zainudin, perwakilan dari Komite Pemilihan Kongres PSSI Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa Anwar Hafid diwakili oleh Luqmanul Hakim dan Ical Kate.
Hari ini ada dua calon ketua datang ke sekretariat PSSI Sulawesi Tengah Yakni perwakilan dari Anwar Hafid membawa surat kuasa bermeterai dan telah ditandatangani langsung oleh Bapak Anwar Hafid. Mereka hadir sekitar dua jam setelah perwakilan dari ABCANDRA MUHAMAD AKBAR SUPRATMAN mengambil formulir pendaftaran,” ujar Zainudin.
Dengan demikian, hari ini telah tercatat dua nama yang telah mengambil formulir pendaftaran, yaitu ABCANDRA MUHAMAD AKBAR SUPRATMAN dan Anwar Hafid.
Zainudin juga mengingatkan batas waktu pendaftaran:
“Batas waktu pengambilan formulir masih tersedia hingga tanggal 30 Oktober 2026, sedangkan batas waktu pengembalian formulir paling lambat tanggal 1 November 2026,” ungkap Zainudin.
Pihak Komite Pemilihan mengharapkan proses pendaftaran berjalan lancar dan transparan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kongres Luar Biasa Pemilihan Ketua Umum Asprov PSSI Sulawesi Tengah periode 2026–2030 sesuai jadwal yang telah disetujui oleh PSSI dengan puncak acara pelaksanaan kongres resmi akan digelar pada tanggal 8 November 2026 bertempat di Hotel Santika, Jalan Mohamad Hatta, Palu.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Zainudin, perwakilan Komite Pemilihan Kongres PSSI Sulawesi Tengah, rangkaian tahapan kongres berjalan secara bertahap dan transparan sebagai berikut:
- Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon
Masa pengambilan formulir telah dibuka dan akan berakhir pada Jumat, 30 Oktober 2026. Hingga hari ini, sudah ada dua tokoh yang mengambil formulir pendaftaran, yaitu Bapak ABCANDRA MUHAMAD AKBAR SUPRATMAN dan Bapak ANWAR HAFID. Formulir dapat diambil di Sekretariat Asprov PSSI Sulawesi Tengah pada jam kerja. - Penutupan Pengembalian Formulir Pendaftaran
Batas waktu penyerahan kembali berkas formulir yang telah dilengkapi paling lambat pada Minggu, 1 November 2026. Setelah masa pengembalian berakhir, tidak ada lagi pendaftaran yang dapat diterima dengan alasan apapun. (*)














