JAKARTA, Rabu 7 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan terhadap ijasah Gibran diajukan oleh 12 pemohon nama-namanya sebagai berikut :
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma MS Sihombing
Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat dan mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan secara tegas:
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.”
MK menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan — berupa Certificate of Attendance — hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kemendikdasmen dinilai tidak memiliki dasar dokumen kelulusan yang sah.
AMAR PUTUSAN MK memutuskan:
- ✅ Menyatakan permohonan para pemohon TIDAK DAPAT DITERIMA
- ✅ Alasan utama: para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan PHPU karena bukan peserta Pilpres 2024
- ✅ Selain itu, MK menegaskan: tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik
- ✅ Penilaian syarat calon adalah ranah lembaga lain, bukan MK — dan persoalan ini telah lewat batas waktu pengajuan PHPU
“Sekalipun fakta ketiadaan ijazah terungkap, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.”
Pihak Pemohon — Denny Indrayana mengungkapkan bahwa “MK telah mengakui Gibran tidak punya ijazah setara SMA. Artinya, secara moral dan faktual syarat tidak terpenuhi. Meski MK menolak, fakta ini sudah tercatat resmi. Kami akan dorong langkah politik di DPR terkait hal ini.”
Pihak MK Menegaskan putusan bersifat final dan mengikat. Persoalan pemenuhan syarat jika ingin diperiksa kembali menjadi ranah lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan ini mencatat dua hal sekaligus: fakta ketiadaan bukti kelulusan diakui, tetapi status jabatan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat melalui jalur PHPU karena keterbatasan wewenang dan batas waktu. Persoalan ini kini terbuka untuk ditindaklanjuti melalui jalur lain sesuai mekanisme yang berlaku. (IJL)












