Wakil Bupati (Wabup) Badrun Nggai menghadiri Penyerahan dan penggunaan dana hibah Partai Politik (parpol)

  • Whatsapp
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas penggunaan dana hibah Parpol Tahun Anggaran (TA) 2021 dan penyerahan dana hibah TA 2022, Bertempat dilantai dua kantor Bupati, Rabu, 10/8/2022.

Turut mendampingi Wabup, Anggota DPRD Parigi Moutong Abdun Hanau, Kaban Kesbangpol Sakti Lasimpala, Kejari Parigi Moutong Mohamat Fahrorozi.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan “sumber keuangan parpol salah satunya dari subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD baik yang dialokasikan secara langsung maupun secara tidak langsung kepada parpol”, katanya.

BPK setiap tahun sesuai dengan peraturan pe-rundang-undangan (UU) berkewajiban melakukan pemeriksaan atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, dan hasil pemeriksaan menjadi salah satu syarat untuk penyaluran bantuan keuangan tahun berikutnya.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait