UU Olahraga Terbaru, Pejabat Publik Bisa Jabat Ketua Umum KONI

  • Whatsapp
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Jika Sebelumnya pejabat publik tidak bisa menjabat Ketua Umum KONI, sebagaimana UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 Tahun 2005. Maka hari ini mengacu pada UU No 11 Tahun 2022, tengang Keolahragaan, pejabat publik diperbolehkan menjabat ketua umum induk organisasi olahraga berprestasi ini.

Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Organisasi KONI Parigi Moutong Rinaldi Rosdul SH menanggapi calon tunggal pada Musyawarah Kabupaten (Muskab) Pemilihan Ketua Umum KONI Parigi Moutong yang akan dilangsungkan Sabtu 20 Agustus 2022.

Sebelumnya, dalam pasal 40 Undang-undang SKN berbunyi, pengurus komite olahraga provinsi dan komite kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kini, poin itu diubah. Dalam pasal 41 Undang-undang menyebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait