Untuk Bangun Huntap Palu, Pemerintah Tidak Perpanjang Izin HGU

Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Palu, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin siang, 7 Oktober 2019 meninjau progres pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana terdampak gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang izin kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir di wilayah itu. Kebijakan itu dinilai menjadi solusi paling tepat untuk menyelesaikan masalah ketersediaan lahan yang menghambat pembangunan hunian tetap.

Bacaan Lainnya

“Dari tanah-tanah yang hak HGU-nya sudah habis, maka diambil semuanya. Tidak akan diperpanjang. Semua yang pada hari itu izinnya telah habis kembali kepada negara kan? Negara kasih lagi ke rakyat kecil.undang-undangnya ada, untuk kepentingan umum,” kata Jusuf Kalla seusai memimpin rapat koordinasi terkait rehabilitasi dan rekonstrusi pasca bencana di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Jusuf Kalla berharap dengan kebijakan itu maka target pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana alamdi Sulawesi Tengah dapat selesai pada tahun 2020 mendatang.

Sementara itu Gubernur Sulteng yang mendampingi Wapres JK menerangkan, tanah yang sudah bebas  dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana Palu yang terletak di Kelurahan Tondo dan Talise sekitar 105 hektare.

“Yang sudah clear (bebas) 105-an hektare di Tondo dan Talise, dari kebutuhan sekitar 208 hektare,”ujarnya.

Di atas tanah itu nantinya akan dibangun huntap lebih dari 2.000 unit, lengkap dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi para korban bencana yang kehilangan tempat tinggal maupun yang rumahnya berada di zona merah bencana.

Wali Kota Palu, Hidayat dalam kesempatan itu mengungkapkan rasa syukurnya atas perintah Wapres JK untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan lahan tersebut, sebab Kanwil BPN/ATR Sulteng masih enggan untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan itu.

“Yang dibutuhkan untuk pembangunan huntap tidak semua. Hanya 45 hektare. Makanya waktu rapat saya bersikeras agar izinnya tidak diperpanjang. Alhamdulillah bapak wapres memerintahkan untuk tidak memperpanjang lagi,” katanya. (VOA/ANT)

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait