pariwaraku.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dicecar DPR soal draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja mengenai Mendagri dapat memecat gubernur. Tito mengatakan bila benar ada pasal hal tersebut, dia akan menurunkan dari draf omnibus law tersebut.
Tito dicecar soal draf omnibus law tersebut oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid, saat rapat dengar pendapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2020). Sodik mengatakan gubernur merupakan jabatan politik dan tak bisa dipecat oleh Mendagri.
“Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan kerja, Mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain,” kata Sodik.
“Tentu nanti akan dibahas oleh Komisi II. Pertanyaan saya adalah apakah dalam panja tersebut, ada pihak dari Kemendagri tidak? Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut?” sambungnya.
Ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Tito memastikan belum ada pasal tersebut dalam draf omnibus law. Apabila benar ada pasal tersebut, Tito akan menurunkannya dari draf omnibus law.
“Pertama, saya mau koreksi di dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, tidak akan kita… saya sebagai Mendagri meminta itu didrop (diturunkan),” kata Tito.