Pariwaraku.com – Palu, Gerak cepat gabungan Tim Resmob Polda Sulteng dan Polres Palu mengungkap pelaku curas yang memecah kaca mobil, di Jalan Ponegoro Palu Barat. Senin, (6/01/2020) Malam.
Tim Gabungan yang dipimpin Oleh Akp Vely dan Akp Esty Prasetyo berhasil menggulung pelaku berjumlah dua orang selama kurang dari lima jam.
Awal Kejadian Itu bermula ketika kaca mobil yang berplat DN. 1988. AR milik Dipamaobvit Polda Sulteng yang juga Adc dari Bupati Parigi Moutong, dan berhasil membawa kabur satu buah tas yang berisi uang tunai Rp 1 juta, buku tabungan dan satu pucuk senpi revolver.
Setelah mendengar kabar itu Tim Gabungan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber serta adanya petunjuk digital, tim akhirnya melakukan pengepungan disalah satu asrama mahasiswa di Jalan Selar Palu Barat.
Upaya tersebutnya akhirnya membuahkan hasil, pelaku yang bersembunyi didalam asrama mencoba untuk kabur dengan loncat dari lantai dua tetapi petugas yang sudah bersiaga dengan sigap berhasil melumpuhkan pelaku yang sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan.
Pelaku diketahui berinisial IK dan AS yang berdomisili di Asrama Mahasiswa Jalan Selar Palu Barat, berikut barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senpi revolver S&W lengkap dengan lima butir amunisi, satu buah laptop asus, dua buah HP nokia, satu unit obeng dan satu unit Honda Revo.
Pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian yaitu di Jalan Dewi Sartika, Jalan Bantilan dan Jalan Diponegoro Palu, Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas Kompol Sugeng lestari menghimbau kepada masyarakat hendaknya tidak meninggalkan tas yang berisi barang berharga didalam mobil karena kaca mobil mudah sekali dipecahkan oleh oknum yang sudah profesional,” tutup Sugeng
Sumber : Humas Polda Sulteng