Pariwaraku.Com – Palu, Lima Terdakwa penganiayaan terhadap Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, Karimul Hamid di vonis penjara selama 10 bulan, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, Senin (25/11/2019).
Kelima terdakwa tersebut yakni Syamsidi Markus (39), Aristo (21), Raflianto (23), Moh. Bayu Riswan (22), dan Yofan Setiawan (21), yang masing-masing dijatuhkan vonis penjara selama 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada saat membacakan hasil putusan mengatakan bahwa kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Sementara terdakwa Raflianto, Moh. Bayu Riswan, Yofan Setiawan secara terang-terangan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang lain luka-luka,” dilansir dari Info Pena.Com
Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Adapun pertimbangan yang meringankan, empat terdakwa dinilai masih muda dan sementara mengenyam pendidikan serta dianggap bisa memperbaiki diri. Sedangkan Syamsidi Markus merupakan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan
Meski demikian, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Syamsidi Markus dan Aristo, masing-masing 3,5 tahun dan kepada tiga terdakwa lainnya, masing-masing selama 2,5 tahun.
Sehingga JPU Hamka menyatakan akan melakukan banding, saat ditemui usai persidangan.
Seperti diketahui, kasus itu berawal ketika rapat kerja di Sekretariat HMI yang dipimpin Karimul Hamid. Namun terdakwa datang dan melarang rapat tersebut sembari mengeluarkan kata-kata “Apa kamu takutkan dari Karim, kalau tidak berani pukul, tikam”.
Kemudian, Aristo, Raflianto, Moh. Bayu Riswan, dan Yofan Setiawan, mengejar dan memukul Karimul.
Aristo memukul dan menendang, selanjutnya melakukan penikaman kepada Karimul yang mengakibatkan luka tikam di punggung. RMD
Sumber : Info Pena.Com