Terbukti Gadaikan KKS PKH, Penerima PKH dapat diberikan Sanksi bahkan di Keluarkan dari Kepesertaan PKH

  • Whatsapp
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Menyikapi isu-isu ataupun kabar yang sedang berkembang beberapa minggu terakhir khususnya di wilayah Kabupaten Donggala terkait dengan adanya oknum-oknum yang mencoba memberikan penawaran peminjaman dana atau bahkan menawarkan bantuan tunai dengan mensyaratkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PKH sebagai jaminan peminjman yang di mana asal usul dari program tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan, kami sebagai pelaksana PKH di Kabupaten Donggala telah melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh KPM PKH di Kabupaten Donggala dan telah menerima laporan-laporan masyarakat terkait hal tersebut.

Sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI melalui surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI, nomor 979/3.4/bs.01.01./6/2020 tanggal 23 juni 2020, perihal pemanfaat bantuan sosial PKH, dapat di gunakan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengkapan dan biaya transportasi ke sekolah serta modal usaha.

Fenomena gadaikan KKS PKH ini memang sangat masif terjadi, kejadian tersebut sangat kami sayangkan karena cukup mengganggu konsentrasi dan niat baik pemerintah dalam hal pengentasan kemiskininan khususnya yang ada di kabupaten donggala, saat ini pendamping sosial PKH telah gencar-gencarnya melakukan edukasi sekaligus melakukan investigasi lapangan untuk menyikapi fenomena gadai KKS ini.

Jika informasi ini terbukti maka penerima manfaat PKH dapat di berikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Bahkan setelah di lakukan pembinaan kepada KPM PKH namun kejadian yang sama masi terulang, KPM PKH tersebut dapat di keluarkan dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait