Pariwaraku.com – Dalam rangka pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama lingkup Provinsi Sulteng di hadapan Gubernur Rusdy Mastura dan Wagub Drs. Ma’mun Amir pada Selasa (7/2), di hotel Santika.
Kepala Biro Organisasi Andi Kamal Lembah, M.Si menjelaskan bahwa perjanjian kinerja adalah suatu instrumen untuk menilai berhasil atau tidaknya ASN khususnya para pejabat dalam memenuhi target-target pekerjaan.
Sejalan dengan itu maka gubernur berharap supaya para pejabat selaku penerima amanah jabatan mampu melaksanakan seluruh program kegiatan sesuai indikator kinerja yang ditetapkan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan akan dilakukan pengukuran kinerja secara berkala, dimonitoring dan dievaluasi,” tegas gubernur mengingatkan.