Sidang Penyerobotan Tanah Poso Energy Tak Mampu Hadirkan Saksi

  • Whatsapp
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Sidang gugatan Perdata Nomor 58/Pdt.G/2022/PN. Pso yang menempatkan Zurnanian Kadili (48) sebagai Penggugat dan PT. Poso Energy, anak perusahaan PT. Bukaka milik keluarga Jusuf Kalla sebagai Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas I B Poso, Rabu (7/12) siang tadi.

Dalam agenda sidang kali ini yang mestinya mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat, oleh Kuasa Hukumnya Eka Rahendra tidak dapat menghadirkan saksi. “Kami hanya akan menambahkan bukti-bukti surat Yang Mulia,” ujar Eka di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, dikarenakan tidak adanya saksi yang dihadirkan Tergugat, Majelis Hakim yang diketuai Bakhruddin Tomajahu, SH., MH kembali mengagendakan sidang selanjutnya yakni pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak pada tanggal 21 Desember 2022.

Dalam berita sebelumnya, Zurnanian Kadili memiliki lahan kurang lebih seluas 6000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sawidago, kecamatan Pamona Utara, kabupaten Poso. Namun sejak tahun 2000, ia tidak lagi melihat lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh karena situasi konflik komunal yang melanda Poso pada saat itu. Belakangan, Zurnanian kaget karena saat ketika ia berkesempatan melihat lahan perkebunannya telah berdiri tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) milik PE di atasnya. Sejak itu, Zurnanian telah melakukan protes pada pihak PE secara langsung dengan cara mendatangi kantor perusahaan di desa Sulewana maupun menyurat ke beberapa instansi terkait untuk mengadukan hal tersebut. Bahkan, pada tahun 2020, atas permasalahan tersebut, pemerintah daerah lewat pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Lurah Sawidago sempat melakukan mediasi kedua belah pihak namun tidak juga berhasil menemui jalan keluar.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait