Setelah 3 Orang Tersangka Suap Jembatan Palu IV Di Tetapkan Kejati, Lantas Siapa Lagi?

Aspidsus Kejati Sulteng, Edward Malau mengumumkan tersangka dugaan suap pembayaran utang jembatan Palu IV, dalam jumpa pers di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejati Sulteng, Rabu (26/8/2020). [Foto: Ikram]
Bagikan Artikel ini

Palu, Pariwaraku.com – Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pembayaran utang pembangunan jembatan Palu IV (Jembatan Ponulele).

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, SH, MH dalam jumpa pers di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejati Sulteng, Rabu (26/8/2020).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam jumpa pers diantaranya, Assiten Intelijen Kejati Sulteng Rahmat Supriadi, SH, MH dan Kasi Penkum Inti Astutik, SH, MH serta sejumlah penyidik.

Ketiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya dari birokrat di lingkup Pemerintah Kota Palu berinisial ID dan S. Sedangkan satu tersangka berinisial NMR dari PT Global Daya Manungal, selaku rekanan pembangunan Jembatan Palu IV.

“Tiga orang tersangka ini, dua orang dari Pemerintah Kota Palu dan satu orang dari PT Global,” kata Edward Malau, di hadapan sejumlah wartawan.

Edward menyebutkan, meski telah ditetapkan tiga orang tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

“Kita masih melakukan pegembangan kasus ini dengan memanggil memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Edward.

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait