Sepuluh Milyar Rupiah ancaman pelaku tambang ilegal

  • Whatsapp
Konfrensi Pers Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, SIK didampingi Kasubbidpenmas
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Palu (15/1) Tiada hari tanpa penangkap pelaku illegal itulah slogan yang digelorakan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. H. Syafril Nursal, SH, MH untuk memberikan dorongan semangat kepada jajarannya yang bertugas dibidang operasional.

Hal itu ditindak lanjuti oleh subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng setelah mendengar adanya informasi masyarakat adanya kegiatan pengangkutan hasil tambang illegal dari Dongi dongi yang dibawa ke Palu sebagaimana disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, SIK didampingi Kasubbidpenmas dihadapan media Rabu (15/1)

Bacaan Lainnya

Konfrensi pers Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, SIK didampingi Kasubbidpenmas

Dan hasil pada tanggal (7/1) dan (8/1) tim subdit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua unit kendaraan yang diketahui membawa atau mengangkut barang berupa material pasir hasil tambang yang biasa disebut Reff dari Dongi-Dongi dibawa ke Palu tepatnya ditangkap di Kelurahan Kawatuna Palu.

Empat orang tersangka berhasil diamankan yaitu inisial YK (37) dan B (33) keduanya berasal dari Ds. Maranata Kec. Biromaru Kab. Sigi dan inisial R (34) dan T (37) keduanya berasal dari Dongi dongi Kec. Lore Utara Kab. Poso, Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil carry warna putih dan tujuh belas karung material pasir reff serta satu unit mobil truck Toyota TS warna hitam dan dua puluh dua karung material pasir reff.

 

 

Keempat tersangka dijerat pasal 158 dan 161 undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Sejauh ini tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi, dua orang diperiksa sebagai ahli dan penyidik sementara melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru,
Polda Sulteng akan konsisten melakukan penegakkan hukum terhadap pertambangan illegal dimanapun dilakukan, termasuk apabila ada oknum yang terlibat,” tutup mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

Sumber : Humas Polda Sulteng

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait