Pariwaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh kepala daerah sepanjang 2019 ini. Data tersebut dirilis KPK per Senin, 7 Oktober 2019.
Operasi tangkap tangan pertama oleh KPK menyasar Bupati Mesuji periode 2017-2022, pada 23 Januari 2019. Dalam penindakan tersebut, tim KPK menyita uang pecahan Rp100.000 yang tersimpan dalam satu kardus.
Khamami lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018. Ia menerima sekurang-kurangnya uang suap Rp1,58 miliar dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Atas perbuatannya, Khamami dijatuhi vonis hukuman delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis hakim ini sama dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum.
Pada tanggal 30 April 2019, Operasi Tangkap Tangan yang kedua adalah Sri Wahyuni Maria Manalip yang menjabat sebagai Bupati Talaud periode 2014-2019. Sri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Ia saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya pada 10 Juli 2019, KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun. Tim KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah sebesar Rp132 juta. Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Saat ini Nurdin menjadi tahanan KPK. Sementara kasusnya terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak lingkungan Pemprov Kepulauan Riau maupun pihak swasta.
Berikutnya, Bupati Kudus Tamzil, ia ditangkap oleh tim penindakan KPK pada 26 Juli 2019. Dari operasi tersebut turut disita uang sejumlah Rp 170 juta. Dalam waktu cepat, Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tak terima hal tersebut, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan. Tamzil merupakan residivis kasus korupsi. Dia sebelumnya pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Kemudian Operasi tangkap tangan yang kelima menyasar pada Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani yang ditangkap pada 2 September 2019. Tim Penindakan KPK menyita US$35 ribu dari OTT tersebut. Diduga uang itu terkait dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim. Ada ironi dari penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Jauh sebelumnya atau tepatnya pada Maret 2019, Ahmad Yani menyosialisasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama KPK. Ahmad Yani sempat menyampaikan komitmen terhadap pencegahan dan penindakan korupsi di lingkup Pemkab.
Jelang sehari, pada tanggal 3 September, KPK juga turut membawa Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot ke Kantor KPK di Jakarta. Dari operasi itu, tim KPK menyita uang sejumlah Rp340 juta. Tak berselang lama, Suryadman pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Pengangkapan yang baru-baru ini, pada tanggal 6 Oktober 2019, KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Tim KPK menyita Rp728 juta dari operasi tersebut. Agung lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.Dalam jumpa pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya mengendus perilaku koruptif Agung sudah tercermin sejak awal menjabat. Basaria mengatakan Agung memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah baru untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya.
Sumber : CNN