pariwaraku.com – Ketua Relawan Milenial Rusdy Mastura, Rifaldi Pattalau menilai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah yang mengintruksikan kepada TIM pemenangan Rusdy Mastura – Ma’mun Amir untuk melakukan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tidak pada tufoksinya.
“Tugas KPU adalah sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu. Bukan sebagai Lembaga pengawasan. Jika menemukan ada indikasi kesalahan pasangan calon (paslon) semestinya Lembanga yang berwenang yang memberikan teguran, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),” terang Rifaldi Pettalau.
Saya berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi keputusan KPU yang menginstruksikan Penarikan KSS tersebut dan melakukan Investigasi terhadap keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
“Jangan sampai ada penekanan dari pihak manapun terhadap netralitas lembaga ini,” pinta Rifaldi.