pariwaraku.com – Keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 wajib menyertakan surat hasil Rapid Test Antigen. Syarat Rapid Test Antigen ini merupakan kebijakan nasional. Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat
Sementara prioritas akan dilakukan di Jalur Udara. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat. Pemprov DKI Jakarta akan memperketat terkait bekerja dari rumah atau work from home. Aturan work from home yang sebelumnya 50 persen, diperbanyak menjadi 75 persen