PSBB Diperketat, Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen

  • Whatsapp
Ilustrasi vaksin corona, uji coba vaksin Oxford, Inggris, kembali dilanjukan setelah sepekan dihentikan karena salah satu relawan sakit.(SHUTTERSTOCK/Orpheus FX)
Bagikan Artikel ini

pariwaraku.com – Keluar masuk DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 wajib menyertakan surat hasil Rapid Test Antigen. Syarat Rapid Test Antigen ini merupakan kebijakan nasional. Akan berlaku untuk seluruh pengguna transportasi umum baik angkutan udara, laut, dan darat

Sementara prioritas akan dilakukan di Jalur Udara. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. PSBB di Ibu Kota Jakarta akan kembali diperketat. Pemprov DKI Jakarta akan memperketat terkait bekerja dari rumah atau work from home. Aturan work from home yang sebelumnya 50 persen, diperbanyak menjadi 75 persen

Bacaan Lainnya

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait