Pariwaraku.com – Adanya ide “restorative justice “ yang dipaparkan oleh calon Pimpinan KPK yang baru Johanis Tanak di depan Komisi III DPR dalam acara fit and proper test (28/9/2022). Salah satu penjelasannya, ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi maka ia bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda atas perbuatannya dan mungkin saja hal ini malah akan membuat pelaku tidak lagi takut akan hukuman pengadilan.
Oleh sebab itu, Barikade 98 perlu mengolah dan mendiskusikan kembali aspek-aspek tindak pidana korupsi dan semoga dapat memberikan pencerahan kepada kita dan masyarakat yang diadakan pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 di Auditorium kantor Barikade 98 Jl. Cimandiri No. 7 Jakarta Pusat yang bertajuk “ PRO KONTRA RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI”.
Acara digelar secara Hybrid dan diikuti oleh DPW Barikade 98 dan masyarakat umum dengan menghadirkan narasumber Usin Abdisyah Putra Sembiring SH (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu) dan I Putu Pastika. SH (Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Bali). Acara dipandu moderator oleh Alex Leonardo dan Raja Malau untuk menyapa peserta yang terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Banten, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan masyarakat umum.