Pemda Kabupaten Donggala Bersama Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu

pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi mengenai permasalan hukum keluarga dan administrasi kependudukan
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Donggala, Pengadilan Agama Donggala Kelas 1B Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Kementrian Agama Kabupaten Donggala menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu, di Desa Oti Kec. Sindue Tobata .Senin (24/2/2020),

pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi mengenai permasalan hukum keluarga dan administrasi kependudukan

Dimana Itsbat Nikah terpadu tersebut diikuti sebanyak 45 pasangan suami istri yang belum memiliki bukti akta nikah.

Bacaan Lainnya

Sambutan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Donggala diwakili oleh Kepala Penyelenggara Syariah H. Burhan Munawir, Lc menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah tersebut merupakan implementasi dari MOU yang telah disepakati oleh tiga Instansi terkait yaitu Pemda Donggala (yang dalam hal ini Dukcapil), Pengadilan Agama/Mahkamah Ayar’iyah dan Kementrian Agama.

Sambutan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Donggala diwakili oleh Kepala Penyelenggara Syariah H. Burhan Munawir, Lc

Dimana telah disepakati pada tanggal 31 Januari 2020 lalu, kesepakatan tersebut sebagai bentuk pelayanan prima ketiga instansi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Donggala.

Lanjut disampaikannya bahwa ia mengapresiasi kegiatan yang positif tersebut karena sangat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahan, status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat.

Olehnya itu, dia berharap agar kerjasama dapat terus menerus, guna mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Donggala dan Kementrian Agama Kab. Donggala.

Sementara itu, sambutan Bupati Donggala dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dra. Lutfia Mangun menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah terpadu yaitu untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945.

sambutan Bupati Donggala dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dra. Lutfia Mangun

Sebagaimana telah diamandemen dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Olehnya itu berdasarkan aturan dasar tersebut, maka pengadilan Agama Donggala melalui Kementrian Agama Kab. Donggala telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kab. Donggala.

Lanjut disampaikannya bahwa dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, khususnya administrasi identitas hukum yang meliputi yaitu Penetapan Itsbat Nikah, Buku Nikah/Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak.

Hal ini dikatakannya menandakan bahwa pemerintah telah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi mengenai permasalan hukum keluarga dan administrasi kependudukan, agar anak keturunan kita nantinya dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya.

loading…

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas I B Drs. H. Karmin, MH menjelaskan bahwa program itsbat nikah terpadu digelar, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkama Syar’iyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawina.

“Nikah perlu diitsbatkan karena pernikahan itu menghalalkan yang tadinya haram,” ujarnya

Dia berharap dengan adanya pelayanan terpadu tersebut, dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan tiga pelayanan yang cepat yaitu sederhana, biaya murah dan dekat dengan tempat tinggal.

Selain itu ia juga berharap kepada Pemerintah Daerah melalui Dukcapil Kab. Donggala, camat, kades, RW dan RT untuk mendata seluruh warganya yang merasa sudah menikah tetapi belum tercatat dalam itsbat nikah agar ke depan dapat terprogramkan.

Dilanjutkan dengan penyerahan penetapan Itsbat Nikah oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, penyerahan Buku Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan Sindue Tobata dan penyerahan Kartu dan Akta Kelahiran oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Donggala

Turut hadir pada kegiatan Itsbat Nikah tersebut Forkopimda, Wakil Ketua Komisi III Nasrudin, Sekretaris Dukcapil Dra. Hj. Sakina Hi. P. Pimpilembah, M. SI, Camat Sindue Tobata Moh. Milhar Halili, SH. M.SI, Kepala Bagian Protokol Dokumentasi dan Komunikasi Pimpinan Selvi Silvana Kalangie, S. Ap, Kasubag Keagamaan Setda Kab. Donggala Ardian Madiua, S. P.di. **

Penulis  :Lili
Sumber : Humas dan Protokol Pemda Donggala.


Bagikan Artikel ini

Pos terkait