pariwaraku.com – Omnibus Law, hanya dalam hitungan menit setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin 5 oktober 2020, 35 investor asing mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia.
“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan Omnibus Law Cipta Kerja,” tulis Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van Der Werf.
Robeco adalah satu dari 35 investor yang menyuarakan kritik lewat surat tersebut. Reuters mencatat total aset yang dikelola oleh 35 investor itu mencapai 4,1 triliun dolar AS. Selain perkara lingkungan hidup, mereka juga menyorot perubahan kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, sistem informasi, hingga ketenagakerjaan.
Kepala Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi enteng protes tersebut. Dia justru mencibir 35 investor itu tak menanamkan modal di Indonesia lewat skema Foreign Direct Investment (FDI).
“Saya ingin katakan setelah kami cek 35 perusahaan tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang investasikan dananya di Indonesia atau FDI,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis 8 oktober 2020.