Nilai Minimal yang Harus Diraih Kalau Mau Lulus Tes CPNS

Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pemerintah mulai tadi malam. Untuk tahun ini, jumlah lowongan yang dibuka sebanyak 152.286 formasi. Rinciannya, 37.425 untuk formasi Kementerian/Lembaga sedangkan 114.861 untuk formasi Pemerintah Daerah.

Agar bisa lolos tes CPNS, pemerintah pun membuat daftar nilai ambang batas yang harus diraih peserta. Batas minimal itu tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Berapa nilai minimal yang harus diraih agar lolos?
Dalam pasal 2 disebutkan, Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
‘Untuk nilai ambang batas TKP, peserta minimal harus mendapatkan 126 poin, TIU minimal 80 poin, dan TWK minimal 65 poin,” demikian tertulis dalam pasal 3 dikutip, Selasa (12/11).

Meski begitu, pada pasal 4 ada pengecualian bagi beberapa formasi atau peserta khusus. Mereka Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude; Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan Diaspora.
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum        Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85                (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam            puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua            ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Sementara pada pasal 7, untuk beberapa profesi juga dikecualikan dari nilai ambang batas. Jabatan yang dimaksud cukup banyak yaitu Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter      Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu),            dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin          Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar            Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling                rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait