Mantan Anggota DPRD Mengembalikan Dana Rp50 Juta Jadi Babuk Dugaan Suap Jembatan Palu IV

Wakajati Sulteng Sapta Subrata didampingi Aspidsus Kejati Sulteng Edward Malau, menggelar jumpa pers di ruang Press Room Kantor Kejati Sulteng, Rabu (22/7/2020). [Ikram]
Bagikan Artikel ini

Palu, Pariwaraku.com – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Edward Malau, SH mengatakan, salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu yang berinisial H, telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, kepada penyidik Kejati. Uang tersebut diduga sebagai fee atas pembayaran hutang pembangunan jembatan Palu IV.

“Mantan anggota DPRD Kota Palu berinisial H, telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik Kejati Sulteng,” kata Edward, dalam jumpa pers di ruang Press Room Kantor Kejati Sulteng, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya

Edward menyebutkan, mantan anggota DPRD Kota Palu yang berinisial H tersebut kepada penyidik mengaku, awalnya tidak mengetahui asal usul uang yang terimanya. Tetapi uang sebesar Rp50 juta itu diberikan oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Palu.

“Dalam keteranganya, H tidak mengetahui asal-usul uang Rp50 juta itu. Setelah sekian lama, ia baru mengetahui dari mana uang itu berasal. Saat ini penyidik masih terus mendalaminya,” terang Edward.

Hingga saat ini kata Edward, penyidik telah memeriksa sekira 50 orang saksi.

Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sapta Subrata, SH mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap jembatan Palu IV.

“Masih sebatas penyidikan umum,” kata Wakajati yang didampingi Aspidsus Edward Malau, SH.

Sapta Subrata menyebutkan, kronologis dugaan kasus Jembatan IV ini terbagi menjadi dua tahap.

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait