pariwaraku.com — Zakaria A Intan (49), guru negeri salah satu sekolah dasar di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, ditangkap karena melakukan kekerasan dengan mencabuli dua anak di bawah umur. Keduanya adalah keponakan dan anak angkat tersangka. Pelaku diharapkan dihukum berat agar memberikan efek jera secara sosial.
Zakaria ditangkap tim penyidik Kepolisian Resor Tolitoli, Kamis (19/11/2020). Penyidik menangkap pria beristri itu di rumahnya di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Boalan, Tolitoli. AMM (14), keponakan, dan A (13), anak angkat tersangka berjenis kelamin perempuan, selama ini tinggal bersama dengan tersangka di rumahnya.
”Pencabulan yang dilakukan tersangka juga terjadi di rumahnya. Beberapa kali dilakukan di kamar para korban, kadang juga saat menonton televisi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli Inspektur Satu Moh Rijal, di Tolitoli, Senin (23/11/2020), saat dihubungi dari Palu, Sulteng.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan AMM kepada salah satu anggota keluarganya. Ia melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka pada 10 November 2020. Setelah laporan itu, keluarga melaporkannya ke Polres Tolitoli.
Rijal menyatakan, dari penyelidikan, korban melaporkan tersangka mencabulinya sebanyak empat kali. Selain pada 2020, tersangka juga pernah mencabuli korban pada 2019. Ternyata, dalam penyelidikan, A juga menjadi korban perbuatan Zakaria. A dilecehkan sebanyak tiga kali pada 2018 dan 2019.
Rijal menerangkan, tersangka melakukan aksi asusilanya di dalam kamar kedua korban dan saat menonton televisi di ruang keluarga. Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tak ada di rumah. Dari pemeriksaan, tersangka normal, artinya tak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tolitoli saat ini memberikan pendampingan psikologis terhadap kedua korban. Keduanya dilaporkan sehat. Keduanya saat ini kembali ke rumah orangtua masing-masing yang juga tinggal di Kelurahan Tuweley. Mereka mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama.