Pariwaraku.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tegaskan, Pejabat Publik bisa menjabat Ketua KONI.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum I yang juga merangkap Ketua Bidang Organisasi KONI Sulteng Helmy Umar SE, Jum’at (19/8/21).
Kata Helmy, undang undang terbaru yang mengatur bolehnya Pejabat Publik menduduki jabatan Ketua KONI adalah undang undang nomor 11 tahun 2022 tentang Sistim Keolahragaan Nasional.
Kata Helmy, pada pasal 41 di undang undang tersebut menyebutkan bahwa pengurus komite olahraga Nasional, komite olahraga Nasional Provinsi, dan komite olahraga Nasional Kabupaten/Kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Helmy, undang undang sebelumnya yaitu Undang undang nomor 3 tahun 2005 diantaranya menyebutkan, bahwa pejabat publik tidak bisa menjabat Ketua Umum KONI, tetapi hal itu terbukti masih banyak pejabat Publik di Indonesia merangkap jabatan menduduki jabatan Ketua KONI.