Kementerian Keuangan Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Secara Bertahap

Tenaga kesehatan tangani Covid-19.
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pusat dan swasta ke dalam DIPA Kementerian Kesehatan sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan, insentif untuk tenaga kesehatan daerah dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik.
“1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairannya sebesar Rp10,45 miliar. Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (4/6/2010).
Sampai saat ini kata Sri Mulyani, proses verifikasi masih terus dilakukan Kemenkes terkait alokasi insentif yang diberikan kepada para nakes pusat yang berada pada 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis yang menangani COVID-19 di Indonesia.
Sebagai informasi, pada tanggal 20 Mei 2020, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah melakukan pencairan insentif nakes pusat/swasta dari Rekening Kas Negara sebesar Rp10,45 miliar oleh KPPN Jakarta VII kepada rekening Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes untuk dapat segera disalurkan kepada para penerima (1.205 orang nakes) yang telah ditentukan.
Sedangkan terkait pencairan insentif untuk tenaga Kesehatan daerah, Menkeu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu identifikasi rincian dari Pemerintah Daerah (Pemda), berapa jumlah tenaga Kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 ini, dan berapa alokasi anggarannya.
Namun, Menkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan insentif bagi tenaga kesehatan daerah sebesar Rp3,7 triliun yang dialokasikan bertahap melalui DAK Nonfisik.
Menkeu menambahkan bahwa saat ini yang juga sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Kesehatan untuk pencairan alokasi insentif nakes dari daerah adalah pada 110 rumah sakit (RS) dan unit pelaksana teknis.
“Sekarang Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi. Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan pembayarannya,” tegas Menkeu.
Menkeu menegaskan Kembali bahwa begitu semua data verifikasi sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, maka transfer insentif bagi tenaga kesehatan di daerah bisa dilakukan.
“Tentu kita akan mendorong terus agar Kemenkes dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Identifikasi dan tentu itu diperlukan bantuan dari berbagai rumah sakit-rumah sakit yang melaksanakan penanganan COVID-19 ini,” kata Menkeu. [***]

 

Editor: Agus Manggona
loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait