Pariwaraku.com – Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong gelar Kampanye Mandatory Halal, Bertempat di Pasar Sentral Tagunu Parigi, Sabtu (18/3/23).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong Drs H Sudirman Tjora mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi atau kampanye produk halal ini untuk kabupaten Parigi Moutong dilaksanakan di dua tempat yaitu yang pertama di pasar sentral tagunu ini dan di bolano lambunu.
Mudah-mudahan bagi saudara-saudara saya yang telah memiliki usaha atau perusahaan baik usaha menengah kecil semoga bisa tergugah hatinya untuk mendaftarkan diri agar nantinya mendapat sertifikat produk halal dan supaya kita tidak terkena sanksi pada tanggal 17 Oktober 2024, Kata Sudirman.
Mumpung hari ini kementrian agama dan penyuluh agama yang ada di kabupaten Parigi Moutong ini khususnya x Parigi ini telah melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan hal yang terkait dengan usaha yang kita upayakan untuk memperoleh produk halal ini, Sambung Sudirman.
‘Nah untuk pembuatan sertifikasi halal ini tidak dipungut biaya atau gratis sehingga mari kita gunakan kesempatan ini bagi yang memiliki usaha mudah-mudahan hari ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat produk halal’, Imbuhnya.
Sudirman juga mengatakan saat ini penyuluh dari kementerian agama sudah siap untuk melayani bapak dan ibu semua untuk mendaftarkan diri didalam kegiatan hari ini.
Tentunya produk halal ini banyak manfaatnya bagi kita yang memiliki usaha kecil menengah di manapun kita berada menjual makanan, minuman dan sebagainya menyembelih hewan sapi kambing dan sebagainya kalau kita sudah memiliki sertifikat produk halal insya Allah kita tidak ada lagi rasa was-was atau takut.
Ketika kita memiliki sertifikat produk halal ini insya Allah usaha kita akan berjalan dengan lancar, Tambahnya.
Untuk itu kepada semua ibu-ibu bapak-bapak dan semuanya mari datang untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan sertifikat halal.
Jadi kami juga dari Majelis Ulama Indonesia menekankan kepada kita semua mana kala nantinya belum datang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan sertifikat halal ini tentunya nanti akan ada sanksinya berlaku mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 jadi ini juga tentunya diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia, Jelasnya.
Jadi untuk semua yang belum sempat hadir pada hari ini nanti kelanjutannya juga akan dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Tutupnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong di wakili oleh kepala bidang pengembangan UMKM dinas Koperasi Sulastri Sahibu S Sos Msi yang dalam hal ini membaca kan pidato dari kementerian agama Republik Indonesia.