Kecam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Parimo, Walhi Sulteng: Negara Perlihatkan Watak Aslinya!

Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong membebaskan terdakwa Bripka Hendra yang diduga kuat melakukan penembakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Erfaldi, seorang pemuda asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, dalam aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana pada 12 Februari 2022.

Dilansir dari laman sultengterkini.id, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim menilai, putusan tersebut hanya menambah daftar panjang rendahnya hukuman bagi pelaku pelanggaran HAM sekaligus juga melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Menurutnya, putusan tersebut sangat mencerminkan bahwa institusi pengadilan hanya menjadi alat merawat dan melanggengkan impunitas terhadap para aparat keamanan yang melakukan tindakan semena-mena di luar aturan dengan mengatasnamakan penegakan hukum.

“Negara telah memperlihatkan watak aslinya dalam menegakkan keadilan, tidak ada keberpihakan negara terhadap warga yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak untuk berekspresi, dan itu terbukti pada kasus penembakan Erfaldi ini,” kata Aulia dalam rilisnya yang diterima jurnalis, Ahad (5/3/2023).

Seperti diketahui almarhum Erfaldi tewas tertembak dengan kondisi mengalami luka di bagian punggung kanan pada 12 Februari 2022. Korban lalu dilarikan ke puskemas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil uji balistik terhadap senjata api jenis Mek HS-9 serta satu ptoyektil yang ditemukan pada jaket Erfaldi, pada 2 Maret 2022 di Laboratorskriminalistik, senjata api dan proyektil tersebut benar merupakan milik Bripka Hendra.

Atas dasar hasil uji balistik di waktu yang bersamaan juga Kapolda Sulteng mengumumkan bahwa Bripka Hendra  sebagai tersangka atas tewasnya Erfaldi.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait