Pariwaraku.com – Palu, (28/2), Tahapan Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serentak di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 telah dimulai dan Polri mempunyai tanggung jawab langsung untuk mengamankan suksesnya jalannya Pilkada secara netral, aman dan sejuk.
Menghadapi Pilkada serentak 2020, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur jenderal Polisi Drs. H. Syafril Nursal, SH, MH mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya di Sulawesi Tengah untuk tetap menjaga netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor STR/16/I/HUK.10.1/2020 tanggal 20 januari 2020
Inilah instruksi yang dikeluarkan Kapolda Sulteng kepada seluruh jajarannya, antara lain dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut atribut Pemilukada.
Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkanjari telunjuk, jari jempol, maupun jari membentuk huruf “V” yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidak netralan Polri.
Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah tugas
Tidak melakukan tindakan yang kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menjaga dan mengawal berlangsungnya Pemilukada yang aman, sejuk dan sukses.
Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik menjelaskan bahwa surat telegram Kapolda Sulteng tentang netralitas anggota Polri di Polda Sulteng telah diteruskan dan diterima jajaran, sehingga diharapkan seluruh anggota dapat mempedomani dan melaksanakannya, apabila ditemukan anggota Polri yang melakukan kegiatan Politik praktis atau tidak netral maka akan dilakukan tindakan tegas baik berupa sangsi disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tutup mantan wadir reskrimum Polda Sulteng ini.