Pariwaraku.com – PALU, Juru Bicara (Jubir) Corona Virus Disease (Covid 19) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Jumriani menegaskan bahwa Kota Palu, Poso dan Buol harus dilakukan rapid test secara masif karena masuk zona merah.
“Yang menyatakan daerah tersebut masuk zona transmisi lokal adalah hasil penelitian epidemologi yang dilakukan oleh daerah tersebut dalam hal ini Dinkes Kota Palu, Poso dan Buol yang dilaporkan ke pusat sehingga atas hasil penelitian tersebut, pusat mentetapkan daerah tersebut di tetapkan sebagai daerah zona transmisi lokal,”
Menurut dr. Jumriani, banyaknya pendapat yang berbeda ditengah masyarakat terkait dengan penetapan Kota Palu, Poso dan Buol masuk pada penyebaran covid -19 transmisi lokal, membuat gugus tugas covid propinsi perlu memberikan dukungan dalam melakukan rapid test di tiga daerah tersebut.
Olehnya, jika ada daerah seperti Kota Palu yang tidak sependapat dengan penetapan zona transmisi lokal tersebut, sebaiknya disampaikan Kepada Kementrian Kesehatan.
Jumriani menyampaikan, penyebaran covid 19 di Sulteng perlu kepastian, sehingga harus dilakukan rapid test secara masif.
“Syukur beberapa daerah sudah melaksanakan rapid test secara masif seperti Buol, Tolitoli, Poso dan Parigi Moutong dan beberapa daerah lainnya. Gugus tugas provinsi sangat mensuport pelaksanaanya,” terang Jumriani.
Saat ini kata dr. Jumriani, ada pendapat yang menyatakan bahwa Dinkes Propinsi melakukan intervensi Kota Palu untuk melakukan rapid test nasif. Hal tersebut adalah anggapan yang keliru.
“Memang benar di daerah yang masuk transmisi lokal seperti Buol, Poso dan Kota Palu dihimbau untuk melakukan rapid test secara masif, bukan hanya Kota Palu,” tandasnya.
Jumriani menegaskan, yang ditakutkan adalah Orang Tanpa Gejala (OTG) yang akan menjadi penyebab penularan sehingga dikwatirkan akan terjadi penularan yang sangat besar .
“Pelaksanaan rapid test masif akan didukung sepenuhnya oleh Gugus Tugas Covid -19 Provinsi Sulteng,” tutupnya.***