Guru SD dapat melakukan penculikan anak

Zulkifli Alfujari (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di lingkungan Pesantren Temboro, di Karas, Magetan, Minggu (23/2).
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Zulkifli Alfujari (26) guru SD dari Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan yang berupaya melakukan penculikan anak, ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, di stasiun mobil dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari tersedia 14 penumpang.

Bacaan Lainnya

Terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan dan beberapa lagi sebaya tersangka Zulkifli.

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, meskipun di dalam mobil stasiun terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan, tetapi yang melapor ke Polisi baru satu.

Yakni Imam Ayutullah (39), saudara kandung Triyoga Farisqi (12) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumetera Selatan.

“Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, namun hanya satu yang orangtuanya yang melaporkan kehilangan korban.

Polda Sumatera Selatan, “kata Kapolres Festo kepada Surya, Minggu (23/2/2020).

Lantaran itu, lanjut Kapolres Festo, setelah ini mereka melakukan serah terima tersangka dengan tim dari Polda Sumatera Selatan, kemudian tersangka bersama ke-13 orang.

Terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, serta beberapa orang dewasa yang diangkut stasiun mobil yang dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

“Tersangka ini kami tangkap di lingkungan sebuah pesantren.

Awalnya kami dapat info, jika tersangka ada di wilayah Temboro, kemudian kami turun, “kata Festo Ari Permana.

“Modus tersangka untuk anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah.

loading…

Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah, “kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.

Akibat perbuatanya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman mati untuk dugaan penculikan ini penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan penjara paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan, “kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan darurat penjara tujuh tahun.

 

Sumber : Surya.co.id


Bagikan Artikel ini

Pos terkait