Gubernur Rusdy Mastura: Sah! Moh Muchlis Pj Bupati Buol, Ini Tugas-tugasnya

Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Drs. Moh. Muchlis, MM Sebagai Pj. Bupati Buol, Kamis , 13 Oktober 2022.

Pelaksanaan Pelantikan tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Diktum Kedua SK Mendagri menegaskan PJ. Bupati Buol mempunyai Tugas:

A. Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebijakan Yang Ditetapakn Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

B. Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat

C. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Terlebih Dahulu Meminta Persetujuan Menteri Dalam Negeri Untuk Melakukan Pembahasan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perkada, Dan Menandatangani Perda Serta Perkada Inisiasi Baru, Kecuali Untuk Pembahasan Rancangan Perda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dan Perkada Penjabaran APBD Sampai Dengan Proses Penandatanganan

D. Melakukan:
1)Pengisian Pejabat Dan Mutasi Pegawai
2)Membatalkan Perijinan Yang Dikeluarkan Pejabat Sebelum Dan/Atau Mengeluarkan Perijinan Yang Berbeda Dengan Yang Dikeluarkan Pejabat Sebelumnya;
3)Membuat Kebijakan Pemekaran Daerah; Dan
4)Membuat Kebijakan Yang Berbeda Dengan Program Pembangunan Pejabat Sebelumnya,
Dengan Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri Dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

E. Memfasilitasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 Dan Pilkada Di Kabupaten Buol Tahun 2024 Serta Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara; Dan

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait