Pariwaraku.com – Sebanyak 59 orang warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang ditahan di Polres setempat dalam pembubaran masa aksi blokade jalur Trans Sulawesi, akhirnya dibebaskan atas pendampingan Front Advokat Rakyat.
“59 orang itu dibebaskan usai menjalani proses BAP, pada dini hari tadi dan telah diantarkan kembali ke keluarganya masing-masing,” ungkap Koordinator Front Advokat Rakyat Kabupaten Parimo, Sumitro, SH. MM, saat dihubungi di Parigi, Senin 14 Februari 2022.
Dia mengatakan, dari 59 orang warga Parimo yang ditahan tersebut, tidak seluruhnya merupakan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kencana.
Sebagian dari mereka kata dia, adalah warga yang hanya datang ke lokasi unjuk rasa di Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, untuk melihat atau menonton peristiwa tersebut. Bahkan, ada juga yang kebetulan lewat, dan langsung diamankan pihak kepolisian.
“Dari 59 orang ini, tidak termasuk Koordinator Lapangan (Korlap), maka harus dibebaskan. Apalagi mereka sebagian penonton, dan yang cuman lewat,” kata dia.
Namun, 10 dari 59 orang tersebut akan kembali diundang Polres Parimo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atas aksi blokade jalur Trans Sulawesi, dengan status sebagai saksi.
Terhadap mereka, Front Advokat Rakyat Kabupaten Parimo gabungan LBH Parimo, LBH Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), akan memberikan pendampingan hukum.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas,” tegasnya.