Pariwaraku.com – Palu, Edarkan Kosmetik secara illegal di kota Palu, dua orang pemuda digrebek petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 24/10/2019.
Kronologis :
Pertama, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /290/X/2019/SULTENG/SPKT, Tanggal 30 September 2019. Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019, sekitar jam 09.30 Wita petugas Kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang beralamatkan di jalan Puenjidi Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu.
Di alamat (TKP) tersebut petugas menemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin edar. Kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan/diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka LK. AI @ OPAN Umur 29 tahun, agama Islam, Suku Bugis, Pekerjaan Tukang besi/Las, alamat Jl.Asam II Kel. Lere.Kec.Palu Barat Kota Palu.
Kemudian sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti :
- 685 (enam ratus delapan puluh lima) Botol Conditioner Pelurus Rambut Turbo Byrose.
- 423 (empat ratus dua puluh tiga) Botol Shampoo Pelurus Rambut Turbo Byrose.
- 212 (dua ratus dua belas) Pot HB whitening Glow.
- 35 (tiga puluh lima) Botol sabun wajah dosis tinggi;
- 38 (tiga puluh delapan) kemasan botol kosong;
- 45 (empat puluh lima) toples plastik MhyChy Skincare White Bodylotion;
- 44 (empat puluh empat) cup persegi handbody tanpa merek;
- 44 (empat puluh empat) buah stiker bulat merek HB Dosis tinggi;
- 24 (dua puluh empat) buah stiker persegi merek shampoo Pelurus Rambut.
- 1 Gram 2 kaca cincin emas reward untuk resseler penjual produk terbanyak.
Barang bukti sediaan Farmasi yang diamankan petugas tersebut berkisar sejumlah Rp. 13.200.000,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka LK. AI @ OPAN yang melakukan penjualan kosmetik tanpa izin sejak bulan Juli 2019 ini, diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kedua, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /291/X/2019/SULTENG/SPKT, Tanggal 30 September 2019. Pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 pukul 11.30 wita, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa ijin produksi dan tanpa ijin edar kemudian anggota Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi dan melakukan pengecekan terhadap rumah yang beralamatkan di Jln. Jalur Gaza No.4 Kel. Kabonena Kec. Ulujadi Kota Palu.
Di alamat (TKP) tersebut ditemukan barang sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin produksi dan tidak memiliki ijin edar yang mana kosmetik tersebut sudah siap untuk diedarkan /diperdagangkan ke konsumen oleh tersangka Lk. AW @ WILDAN,umur 18 tahun, Agama Islam, Suku Kaili/Bugis, alamat Jl.Jalur Gaza Kel.Kabonena Kec.Ulujadi Kota Palu.
Kemudian sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti :
- 109 (seratus sembilan) Botol Conditioner warna hijau.
- 58 (lima puluh delapan) Botol Conditioner warna kuning.
- ± 735 (tujuh ratus tiga puluh lima) Btl shampoo tidak bermerek warna kuning.
- 1 (satu) jergen ukuran 5 Ltr Heviny Conditioner;
- 3 (tiga) buah loyang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah loyang warna hitam;
- 2 (dua) buah alat takar;
- 2 (dua) buah stiker/label merek Pelurus Rambut Turbo By rose.
Barang bukti sediaan Farmasi yang diamankan petugas berupa Shampoo dan Conditioner tersebut berkisar sejumlah Rp.6.384.000,- (Enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Tersangka Lk. AW @ WILDAN yang mulai memproduksi dan mengedarkan Kosmetik sejak bulan September 2019 tersebut, telah diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g) dan (i) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kabidhumas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto S.IK menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik, pastikan produk yang akan dibeli memiliki izin edar “Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah sementara produk tersebut Ilegal, hal ini akan berdampak buruk pada kesehatan”.
Ditulis oleh : Subbid Penmas Bidhumas.