Pariwaraku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulteng yang dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan indikasi peristiwa yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat yang dikonfirmasi mengungkapkan proses penyelidikan dugaan kasus ini dihentikan, karena tidak didapatkan adanya indikasi peristiwa diduga tindak pidana.
“Penyelidikan KONI Sulteng dihentikan sejak tanggal 14 Agustus 2023 karena tim penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana setelah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk dimintai keterangan,”kata Reza Hidayat Selasa 22 Agustus 2023.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Sekretariat KONI Sulteng Natsir Said, SH mememberikan apresiasi atas kerja profesional penyidik Kejati Sulteng yang telah melakukan penyelidikan awal dengan membangun komunikasi yang presuasif dengan KONI Sulteng.