Palu, Pariwaraku.com – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kekerasan (Curas) yang mengincar jasa transportasi online atau yang dikenal ojek online (Ojol), di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku diringkus berkat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, pada Minggu (12/7/2020), karena pelaku melakukan aksi curas terhadap korbannya di Jalan Lembu, Kota Palu, pada Rabu (8/7/2020).
Polda Sulteng yang menerima laporan segera bergerak dan mendalami informasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kurang dari 24 jam diringkus dua orang pemuda inisial RM (34) dan MR (17), keduanya warga jalan Lembu Towua Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis membenarkan penangkapan dua pelaku curas tersebut.
“Dua orang pelaku curas berinisial RM dan MR Pelaku ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, pada Minggu (13/7/2020),” ternag Kabidhumas dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).