Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Terhadap Ojol di Kota Palu Akhirnya Ditangkap Aparat Kepolisian

barang bukti satu unit sepeda motor scopy, dua unit handphone (hp) dan dua bilah sajam berupa badik,
Bagikan Artikel ini

Palu, Pariwaraku.com – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kekerasan (Curas) yang mengincar jasa transportasi online atau yang dikenal ojek online (Ojol), di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaku diringkus berkat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, pada Minggu (12/7/2020), karena pelaku melakukan aksi curas terhadap korbannya di Jalan Lembu, Kota Palu, pada Rabu (8/7/2020).

Bacaan Lainnya

Polda Sulteng yang menerima laporan segera bergerak dan mendalami informasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kurang dari 24 jam diringkus dua orang pemuda inisial RM (34) dan MR (17), keduanya warga jalan Lembu Towua Kota Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis membenarkan penangkapan dua pelaku curas tersebut.

“Dua orang pelaku curas berinisial RM dan MR Pelaku ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, pada Minggu (13/7/2020),” ternag Kabidhumas dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

loading…

Bagikan Artikel ini

Pos terkait