Satu Korban Jiwa Akibat Bom Ikan, Ini Komentar Camat Tinombo Selatan

  • Whatsapp
Foto: Camat Tinombo Selatan
Bagikan Artikel ini

Pariwaraku.com – Saat ini masih ada nelayan atau pencari ikan di laut yang menggunakan alat-alat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan bom ikan.

Cara tersebut dilarang karena bisa merusak ekosistem laut, di antaranya akan membunuh terumbu karang dan juga biota laut yang lainnya.

Ironisnya, kegiatan terlarang itu menelan satu korban jiwa yang terjadi di desa poly, kecamatan tinombo selatan, kabupaten parigi moutong. Pada minggu kemarin 23/01/2022.

Hari ini awak media Pariwaraku.com mendatangi Kediaman Rumah Jabatan Camat Tinombo Selatan. Senin 24/01/2022 pukul 16:00 Sore.

Hal itu dibenarkan Camat, “Jadi memang betul, telah terjadi kasus pemboman ikan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia”.

Kejadiannya 23 Januari 2022 kemarin di perairan teluk tomini tepatnya di Dusun Sigolang, Desa Poli, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Diketahui, ada tiga orang pelaku bom ikan, berinisial F (15), A (49), serta J (14). Salah satu pelaku berinisial F (15), meninggal dunia diduga akibat ledakan bom tersebut, dan telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

loading...


Bagikan Artikel ini

Pos terkait