Pariwaraku.com – Setelah mencermati dampak banjir akibat peningkatan debit air sungai Poso, Forum Rakyat Poso Bersatu (FRPB) mendesak Polda Sulteng melakukan penyelidikan dugaan kesalahan tekhnis dalam proyek pengerukan danau Poso yang berpotensi perbuatan melawan hukum atau tindak Pidana lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar warga negara, terutama masyarakat Kota Poso.
“Berdasarkan fakta-fakta yang lapangan, kita menduga kuat terjadi pelanggaran tindak pidana akibat kegagalan tekhnis yang telah menyebabkan banjir di Kota Poso. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sulteng untuk melakukan penyeledikan,” ujar Ketua FRPB Poso Muhammad Rizki, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Menurut Rizki, Ada empat hal yang perlu mendapat perhatian Polda Sulteng,
Pertama, PT Poso Energy yang merupakan pengelola pembangkit listrik tenaga air di sungai Poso, saat ini dan telah melakukan rekayasa badan sungai dan pengerukan danau untuk menambah debit air yang akan mengalir ke turbin tanpa disertai Analisis Mengenai dampak lingkungan. Sekurang-sekurangnya, ada tiga dokumen lingkungan yang harusnya ditaati, yakni, Andal galian C pengerukan sungai, Andal Parawisata, dan Andal pembangunan DAM, atau bendungan turbin.
Padahal AMDAL adalah pra syarat utama untuk berlakunya sebuah aktivitas atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperkirakan memiliki dampak tertentu. Syarat untuk memiliki AMDAL sebelum melakukan usaha diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan penggati PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Hal ini sekaligus menjadi pedoman evaluasi proyek PLTA Poso keseluruhan.
Kedua, sampai dengan hari ini, pihak Poso Energy belum berani merilis laporan air permukaan banjir dan air permukaan sebelum banjir yang berkesesuaian dengan rencana tekhnis peningkatan debit air sungai Poso. Kuat dugaan, telah terjadi peningkatan debit air semasa musim penghujan April-Mei 2020 yang tidak sesuai dengan perencanaan awal yang telah mengakibatkan banjir di Kota Poso.
Ketiga, Program penataan sungai Danau Poso adalah pengerukan danau. Proyek pengerukan dasar sungai ini direncanakan akan dilakukan sepanjang 12,8 km, selebar 40 meter dan kedalaman antara 2 – 4 meter diduat kuat tidak menghitung dampak muara sehinggai mengabaikan tindakan tekhnis pencegahan hilir yang menyebabkan masyarakat Poso mendapat banjir kiriman.
Keempat, pengerukan dan betonisasi sepanjang aliran sungai ini dibutuhkan karena pihak PT Poso Energy membutuhkan bendungan untuk menetralisasi ketersediaan air untuk menggerakkan turbin di proyek PLTA Poso I,II dan III. Tetapi proyek ini tidak memiliki perhitungan kompresehensif antara dampak hulu dan hilir. Sifat ketidakpastian dampak dari pengerukan sungai Poso oleh PT. Poso Energi karena wilayah tersebut berada di atas sesar Poso yang jauh-jauh hari telah diingatkan oleh para ahli.
Oleh karena itu, untuk menjamin terciptanya rasa keadilan dan keamanan bagi warga korban banjir di Kota Poso, maka Polda Sulteng harus melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan gagal tekhnis proyek PT Poso Energy yang telah mengakibatkan bencana banjir kiriman di Kota Poso.
Sumber : JurnalNews.id