Pariwaraku.com – Dalam rangka untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN di Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2022, BPJS Cabang Donggala bersama Kejaksaan Negeri Donggala dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala Menggelar kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Kamis, (18/11/21)
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S. Pd., SH., M. Ap, dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Donggala Mohamad Ginanjar I, S.H,. M. H, Kepala BPJS Propinsi Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala Andi Nurisma, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah atau yang mewakili dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Donggala.
Sekda Rustam Efendi dalam sambutannya mengatakan,
Kenapa BPJS fokus dengan non ASN, karena ASN sudah masuk di dalam Tabungan Pensiun (Taspen), tetapi bagi ASN yang ingin memanfaatkan atau menjadi peserta BPJS Ketenakerjaan, diberikan ruang oleh BPJS dan mendapatkan nilai manfaat bagi ASN.
Dimana manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, kalau peserta BPJS kemudian meninggal maka setelah tiga tahun keikut sertaan, anak yang ditinggalkan Alhamdulillah mendapatkan manfaatnya yaitu ditanggung biaya sampai tamat kuliah.