Pariwaraku.com, Tolitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli rabu 20 April 2022, menetapakan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, inisial F jadi tersangka (Tsk) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2018 pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media menjelaskan berdasarkan laporan akhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018, di temukan adanya potensi kerugian Negara yang di buat oleh bendahara inisial F, sehinggah penyidik berkesimpulan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan inisial F menjadi Tersangka (Tsk).
“Penetapan inisial F menjadi tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materil,” Kata Albertinus Napitupulu, S.H, MH yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tolitoli.
Kajari menjelaskan, berasarkan rekomendasi Sekjen KPU RI berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI total kisar saldo sebesar Rp 1.490.790.730, perbuatan tersebut lanjut Kajari merugikan keuangan Negara dimana hal ini di atur dalam pasal 3 Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Melalui konferensi pers tersebut Kajari mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya menggunakan acuan temuan inspektorat tahun 2018 yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp.1.4 Miliar lebih yang dilakukan oleh pengelola keuangan KPU Tolitoli.
” Kami mengacu pada temuan inspektorat yang menunjukan angka demikian, untuk kami lakukan proses penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan, hingga berkesimpulan menetapkan mantan bendahara sebagai tersangka,” jelas Kajari Tolitoli.