pariwaraku.com – Sebelum pengambilan keputusan harmonisasi RUU Kejaksaan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait RUU tersebut dan sikap akhir fraksi., Supratman menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan,
- pertama, penyempurnaan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.
- Kedua menurut dia, penyempurnaan rumusan terkait dengan syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9. “Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17,
- Ketiga menurut dia, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Keempat, penghapusan rumusan pasal 30 terkait dengan kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dan terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b,”.
Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR RI itu.
“Apakah pengharmonisasian RUU Kejaksaan ini bisa disetujui?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg dengan agenda harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
RUU Kejaksaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang menjadi usul DPR RI. (1619)