PALU, Pariwaraku.com – Sedikitnya 56 advokat yang tergabung dalam People Tribunal Padagimo (PTP) bersama penyintas Petobo, menyambangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (30/6/2020).
Kedatangan advokot yang di Koordinator oleh Itha Puranama Sari SH, Ahmar Welang, SH, Khasogi Hamonangan, SH serta advokat senior Irwanto Lubis, SH.MH untuk mendampingi lima dari 15 penyintas asal Kelurahan Petobo, yang akan memberikan klarifikasi perihal kasus dugaan tindak pidana penggelapan tanah/benda tak bergerak dan penyerobotan tanah, oleh pelapor Nicolaus Salama di Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng.
Menurut Khasogi Hamonangan, SH dari 15 warga Petobo yang akan diminta klarifikasi, enam diantara jadi terlapor sementara sisanya dijadikan saksi.
“Hari ini empat orang warga dimintai keterangan oleh tim penyidik yakni Tarmuji, Indra, Badrudin dan Sudiryo,” tuturnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi kata Khasogi bahwa lokasi tanah yang diklaim Nicolaus Salama berdasarkan Sertifikat SHM Nomor 145, menurut ketarangan terlapor dan saksi adalah tanah milik almarhum Barujaya, orang tua Sudiryo Djalanu, yang diberikan kepada beberapa warga Petobo dan diusahai secara terus menerus dan tidak tahu menahu, jika tanah tersebut telah memiliki Sertifikat SHM 145.