Jakarta, Pariwaraku.com – Sebanyak 119.175 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun ke-75 RI.
Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai 1-6 bulan.
“Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin (17/8).
Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi.
Napi yang mendapat remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika tidak berperilaku baik, maka remisi tidak akan diberikan,” katanya.